Jumat, 18 November 2011

GENERASI MUDA ANTI KORUPSI



Seolah hilang satu tumbuh seribu. Itulah peribahasa yang mungkin tepat menggambarkan fenomena praktik korupsi di Indonesia yang sudah menjangkit di mana-mana. Praktik korupsi hampir terjadi di seluruh aspek kehidupan. Mungkin bisa dikatakan, tidak ada bidang kehidupan yang tidak tercemar virus korupsi, termasuk dalam pendidikan nasional kita. Banyak oknum pengajar dan pejabat pendidikan yang telah melakukan praktik korupsi. Padahal mereka merupakan panutan bagi para pelajar. Praktik korupsi di negara kita harus diberantas karena mempunyai dampak negatif yang besar terhadap Negara kita. Untuk memberantas korupsi, diperlukan adanya kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat termasuk para pelajar.
Menurut Baharuddin Lopa (Baharuddin Lopa & Moh. Yamin, 1987 : 6), pengertian umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat.
Macam-macam tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kelompoknya;
  • merugikan keuangan negara;
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Secara tidak langsung, korupsi mengandung pengertian penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.
Korupsi sendiri memiliki dampak yang besar dalam kehidupan bernegara, diantaranya terjadinya kesenjangan sosial dalam masyarakat, kemiskinan yang semakin merajalela, terhambatnya pembangunan, dan bertumpuknya hutang negara. Para pelajar sebagai generasi penerus bangsa harus bisa menjauhi bahkan memberantas tindak pidana korupsi.
Selain memberantas korupsi melalui institusi pendidikan, sangat diperlukan gerakan “anti korupsi” dari masyarakat. Artinya, tindak dan praktik korupsi menjadi musuh bersama yang harus dilawan dan diperangi. Program “Say No to Corrupt”, merupakan salah satu program yang perlu dirintis bahkan dijadikan sebuah gerakkan nasional untuk memberantas korupsi, meskipun masalah korupsi secara resmi sebetulnya diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK tentu tidak mampu memberantas korupsi sendirian. KPK pun tetap harus didukung oleh semua pihak, termasuk melalui institusi pendidikan, salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi dan penanaman nilai-nilai antikorupsi dalam lingkungan sekolah, seperti penyuluhan anti korupsi, meningkatkan iman dan taqwa, serta menjauhkan diri dari sifat malas, menanamkan kedisiplinan, kejujuran, empati, tanggung jawab dan sebagainya. Karena koruptor itu tidak punya empati terhadap orang lain, tidak jujur, tidak bertanggung jawab, dan mendapatkan kekayaan dengan cara yang instant.
Di sini, sekolah perlu menunjukkan itikad dan tanggung jawab untuk turut aktif dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut. Sekolah dapat turut melakukan sosialisasi penyuluhan di kalangan siswa. Siswa diberanikan membuat gerakan anti korupsi massal, dengan mulai bersikap jujur, bertanggung jawab, menanamkan kedisiplinan, menunjukan rasa empati dan sebagainya. Bila gerakan nasional ini berkembang, maka akan menjadikan siswa sebagai masyarakat anti korupsi dan kelak dapat menjadi penekan bagi para pelaku korupsi.
Selanjutnya, sejak di keluarga, di bangku TK sampai di perguruan tinggi, anak dibiasakan jujur, tidak menipu, tidak menggunakan yang bukan haknya. Tindakan mencontek, menipu, korupsi waktu bagi para guru, korupsi uang bagi pejabat pendidikan, penjualan atau pengatrolan nilai perlu diberantas dengan tindakan yang adil dan jelas dan juga sanksi tegas. Anak-anak sejak di keluarga dibiasakan puas dan senang dengan usahanya sendiri, dan tidak dipacu mendapatkan hasil akhir tinggi tanpa usaha.
Agar usaha pemberantasan korupsi itu berjalan, maka dunia pendidikan perlu berbenah diri dari segala praktik korupsi. Hal ini dapat dimulai dari menteri pendidikan, kepala sekolah, guru, karyawan, dan orang tua, yang perlu melakukan perlawanan terhadap korupsi. Itu semua harus dilakukan terlebih dahulu agar siswa menjadi tergerak sehingga mereka tidak terjerumus dalam tindakan korupsi.
Mungkin, negeri ini ibarat warisan peninggalan yang diperebutkan dengan menghalalkan segala cara meski dengan jalan konflik dan kekerasan sekalipun. Tentu, gambaran menyedihkan tersebut perlu dihindari sedini mungkin agar tidak terjadi. Salah satu caranya adalah di samping menggunakan aturan hukum yang ketat dan tegas juga melalui pendidikan membangun kesadaran bersama antar semua pihak untuk segera mencegah dan menghindari praktik korupsi. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melancarkan gerakan “say no to corrupt” yang dapat dimulai dari lingkungan sekolah dengan melakukan hal-hal kecil tapi bermanfaat besar seperti, menjauhkan diri dari sifat malas, menanamkan kedisiplinan, kejujuran, empati, tanggung jawab dan sebagainya. Dalam hal ini, sekolah harus mengawasi pelaksanaan gerakan ini. Kemudian, peran serta keluarga dalam pendidikan anti korupsi sangat diperlukan. Supaya usaha pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan lancar, pertama-tama kita dapat memulainya dari dunia pendidikan. Tidak hanya guru yang harus berperan aktif tapi juga siswa-siswi sehingga kegiatan pemberantasan korupsi berjalan efektif. Selain mengikuti kegiatan anti korupsi di lingkungan sekolah, para siswa pun dapat mengikuti gerakan-gerakan anti korupsi yang ada diluar sekolah. Upaya-upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia harus tetap dilakukan, kelemahan-kelemahan dalam tekad pemberantasan korupsi akan memperkuat jaringan koruptor. Oleh karena itu, kita sebagai generasi penerus bangsa harus terus mendukung gerakan anti korupsi dan bekerja sama dengan lapisan masyarakat di sekitar kita.


Karya: Endah Puspitasari dan Winda Fitrianingsih
(siswa kelas XI SMAN 8 Tangerang)
Kamis, 21 April 2011

Senin, 14 November 2011

Cara Belajar Efektif Menjelang UN

Pedoman:
~ Perhatikan waktumu.
~ Refleksikan bagaimana kamu menghabiskan waktumu.
~ Sadarilah kapan kamu menghabiskan waktumu dengan sia-sia.
~ Ketahuilah kapan kamu produktif.

Dengan mengetahui bagaimana kamu menghabiskan waktu dapat membantu untuk:
Pertama, Membuat daftar “Kerjaan”. Tulislah hal-hal yang harus kamu kerjakan, kemudian putuskan apa yang dikerjakan sekarang, apa yang dikerjakan nanti, apa yang dikerjakan orang lain, dan apa yang bisa ditunda dulu pengerjaannya.
Kedua, Membuat jadwal harian/mingguan. Catat janji temu, kelas dan pertemuan pada buku/tabel kronologis. Selalu mengetahui jadwal selama sehari, dan selalu pergi tidur dengan mengetahui kamu sudah siap untuk menyambut besok.
Ketiga, Merencanakan jadwal yang lebih panjang. Gunakan jadwal bulanan sehingga kamu selalu bisa merencanakan kegiatanmu lebih dulu. Jadwal ini juga bisa mengingatkanmu untuk membuat waktu luangmu dengan lebih nyaman.

Rencana Jadwal Belajar Efektif:
-Beri waktu yang cukup untuk tidur, makan dan kegiatan hiburan.
-Prioritaskan tugas-tugas.
-Luangkan waktu untuk diskusi atau mengulang bahan sebelum kelas.
-Atur waktu untuk mengulang langsung bahan pelajaran setelah kelas. Ingatlah bahwa kemungkinan terbesar untuk lupa terjadi dalam waktu 24 jam tanpa review.
-Jadwalkan waktu 50 menit untuk setiap sesi belajar.
-Pilih tempat yang nyaman (tidak mengganggu konsentrasi) untuk belajar.
-Rencanakan juga “deadline”.
-Jadwalkan waktu belajarmu sebanyak mungkin pada pagi/siang/sore hari.
-Jadwalkan review bahan pelajaran mingguan.

~semoga bermanfaat~